SMS pun Kian Mencekik


Pernahkah kalian satu kali sedang asyik berkirim sms dengan teman, baru beberapa kali kirim, pulsa langsung kritis. Ya, ini memang sudah menjadi gejala sehari – hari yang kita hadapi sebagai pengguna handphone, namun hal tersebut belakangan ini sedang dibahas pemerintah sebagai tindakan yang melanggar hukum, bagaimana tidak ? dewasa ini tarif sms antar operator berkisar Rp 100 – 350,- dan ini pun ditambah perang tarif yang tidak jelas rimbanya, padahal pemerintah menetapkan tarif sms minimal hanya Rp 76,- antar operator. sebagai sampel, ambil telkomsel dengan tarif sms tertinggi Rp 350,- X 82 orang = Rp 28.700,- per hari, sementara kalau menurut standar Rp 76,- X 82 = Rp 6232,-. Seperti yang dilansir KOMPAS beberapa waktu lalu bahwa kejadian ini ternyata telah berlangsung sejak 2003 lalu, yaitu sejak 30 % saham perusahaan selular terbesar indonesia dibeli oleh Singapura lewat PT Temasek Holdings Co. Pemerintah menemukan beberapa kejanggalan soal penetapan tarif sms oleh masing – masing operator yaitu :1. Tarif tidak sesuai dengan standar2. Terjadi praktik monopoli oleh salah satu operator terbesar yaitu telkomsel 3. Penarikan keuntungan yang berlebih kepada konsumen 4. Antara harga dan fasilitas tidak sebanding yang diterima konsumen Terhitung sejak awal Desember lalu, pemerintah memberi sanksi kepada Telkomsel, Indosat dan Excelcomindo untuk menurunkan tarif sampai setengah dari tetapan pemerintah. Dan yang mematuhinya adalah telkomsel dengan meluncurkan produk dengan tarif Rp 0,5 ,- per detik. Lho itu kan baru tarif percakapan, bagaimana dengan sms ? sejauh ini telkomsel masih mengunggulkan produk dengan tarif Rp 99,- per sms. Lalu apakah ke depannya seluruh operator akan memangkas tarif sampai standar ? kemungkinan besar ya, sebab melihat operator selular di luar negeri, baik percakapan maupun sms sudah jauh lebih murah dibanding kita.

Leave a comment