KPI Akan Periksa Iklan Tak jelas


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) akan memeriksa iklan televisi dan radio, khususnya iklan operator telekomunikasi yang tidak jelas dan berindikasi menipu. Sayangnya hingga kini tidak ada pengaduan soal iklan seperti ini.

Ketua KPI, Sasa Djuarsa Sendjaja, mengatakan iklan yang didapati unsur penipuan bisa dilaporkan ke Polisi. “Soalnya penipuan tidak termasuk dalam delik aduan. Ini termasuk pidana,” ujarnya di Jakarta kemarin. Lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan iklan seperti ini.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang mengiklankan atau membuat pernyataan yang menyesatkan atau memberikan informasi yang tidak lengkap, bisa dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (Sumber : Tempo).

Leave a comment